Aplikasi efaktur: Definisi, Keuntungan serta Syarat Menggunakannya

Pernahkah Anda mendengar aplikasi efaktur? Sudahkah Anda tahu wujud dari aplikasi efaktur? Bagi pengusaha yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut. Lalu, bagaimana dengan Anda?

Artikel kali ini akan membahas tuntas mengenai aplikasi efaktur atau Faktur Pajak Online. Mari simak bersama.

Apa Itu efaktur?

Awal mulanya, faktur pajak harus dibuat secara manual. Faktur yang formatnya telah ditentukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ini dikenal juga dengan istilah faktur pajak kertas secara terpisah. Namun, PKP dapat membuat faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP.

Dalam pelaksanaannya, banyak faktur pajak kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan mengakibatkan penyalahgunaan. Mulai dari munculnya faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, hingga faktur pajak tidak atau terlambat terbit. Dengan adanya berbagai penyalahgunaan tersebut, akhirnya pemerintah memberikan fasilitas yang dikenal dengan efaktur.

efaktur merupakan aplikasi pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk membuat faktur pajak secara elektronik dan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk dapat menggunakan efaktur, seorang wajib pajak harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jika Anda berencana menjadi PKP yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, ada baiknya mengenal efaktur, keuntungan yang diperoleh, serta syarat menggunakan aplikasi efaktur. Namun sebelum itu, hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya.

Alasannya banyak, mulai dari pajak yang terlalu tinggi, tidak adanya uang, atau terlalu sibuk dengan urusan masing-masing hingga akhirnya lupa membayar pajak. Ingat ya! Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara.

Jika sumber dana tidak ada, lantas bagaimana pemerintah akan membangun negara ini? Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak. Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Mekari.

Aplikasi Mekari merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih. Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi Mekari ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak. Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC. Nah, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Keuntungan Menggunakan efaktur

Penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan secara elektronik seperti penggunaan aplikasi efaktur diyakini memberikan banyak keuntungan bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi.

Berikut beberapa keuntungan dengan menggunakan aplikasi efaktur bagi PKP, yaitu:

  1. Tanda Tangan Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menjelaskan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan tanda tangan elektronik, pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP.

  1. Tidak Perlu Print Out

efaktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajiban untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, efaktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.

  1. Satu Kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN

PKP yang menggunakan efaktur wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi efaktur. Caranya dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan pajaknya.

  1. Approval DJP

Approval DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan, dan pembuatan retur pajak masukan.

Secara real time, DJP akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, status PKP, dan Nomor Seri Faktur Pajak.

  1. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli

Untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak pembeli yang merupakan pengguna efaktur, kebenaran efaktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas efaktur melalui menu faktur pajak masukan.

Sedangkan untuk lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna efaktur, validitas efaktur dapat diketahui dengan memindai QR Code yang terdapat pada cetakan efaktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).

Syarat Menggunakan Aplikasi efaktur

Untuk menggunakan aplikasi efaktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PKP, antara lain:

  1. Pengguna Merupakan Wajib Pajak yang Dikukuhkan dan Telah Memiliki Akun PKP

Akun PKP merupakan otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu.

Otorisasi tersebut diberikan oleh DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.

  1. Memiliki Sertifikat Elektronik yang Diberikan DJP

Sertifikat elektronik yang diberikan oleh DJP digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti:

  • Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa, dan
  • Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
  1. Memiliki Komputer yang Dapat Menjalankan Aplikasi efaktur

Tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi efaktur milik DJP. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Processor Dual Core.
  • RAM 3GB.
  • Kapasitas hard disk50 GB.
  • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

eFaktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak

Aplikasi efaktur yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi PKP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aplikasi ini akan mengurangi risiko bagi PKP dari pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Penerbit faktur yang tidak melaporkan fakturnya kepada kantor pajak akan merugikan pembeli barang kena pajak atau pengguna jasa kena pajak. Sehingga bisa jadi pembeli atau pengguna membayar PPN dua kali yaitu saat dipungut oleh penerbit faktur dan saat diperiksa oleh kantor pajak.

Dengan aplikasi efaktur, setiap faktur dikonfirmasi ke server Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih aman. Jadi, yuk mulai gunakan aplikasi efaktur dan rasakan kemudahannya!