Mengenal E Bupot Unifikasi Beserta Manfaatnya

E Bupot unifikasi adalah bentuk dokumen elektronika yang digunakan Wajib Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan SPT Masa Pajak Penghasilan unifikasi. Masa PPh 23/26 wajib melaporkan bukti potong pajaknya melalui aplikasi e bupot dan bukan melalui e-Filling lagi. Jenis selain PPh 23/26 juga bisa dilaporkan melalui aplikasi ini.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil membuat sebuah inovasi terbaru yaitu adanya pembuatan aplikasi e Bupot. Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur dan fungsi yang komplit untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak-pajaknya. Apa saja ketentuan dan cara menggunakan aplikasi ini? Simak penjelasannya di bawah ini:

Mengenal tentang E Bupot Unifikasi 

Dalam periode sebelumnya, pelaporan dan pembuatan mengenai Bukti Potong atas Surat Pemberitahuan pada Masa PPh masih dilakukan secara terpisah dan berbeda. Namun, pihak DJP rencananya akan memberlakukan segala pelaporan pajak melalui e bupot unifikasi mulai akhir tahun 2021. Adanya aturan baru ini, maka ketentuan akan lapor SPT dan pembuatan bukti pemotongan PPh akan mengalami perubahan.

Misalnya, pada pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 serta pelaporan SPT yang dulu dilakukan pada aplikasi yang berbeda. Sekarang sudah tidak lagi dipisah. Perubahan ini merupakan sistem pelaporan pajak dan pembuatan bukti potong secara unifikasi. Nantinya, dengan aplikasi ini segala bentuk pelaporan akan disatukan pada sistem yang sama.

Jenis Pajak Penghasilan Pada SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Terdapat jenis Pajak Penghasilan khusus dalam  SPT Masa Pajak Penghasilan unifikasi yang diatur pada ketentuan PER-23/2020. Ada 6 jenis Pajak Penghasilan khusus yang bisa digabung dalam pelaporan pajak melalui aplikasi e bupot. Contohnya seperti PPh Pasal 22, Pasal 26, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 4 Ayat 2, dan terakhir PPh Final 0,5%.

Dalam pembuatan Bukti Pemungutan SPT Masa PPh dari jenis PPh pada poin kelima di atas dapat dibuat menjadi satu format pelaporan. Bukti pemotongan unifikasi dari semua jenis PPh di atas yang sudah berbentuk dokumen elektronika akan dibuat dan diperiksakan melalui aplikasi e Bupot unifikasi.

Manfaat Aplikasi E Bupot 

Sering kalinya para Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengelola bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Hal ini, karena WP memiliki beberapa jenis bukti potong Pajak Penghasilan yang harus dibuat dalam segala transaksinya. Namun, terkadang WP tidak melaporkan bukti pajak tersebut di dalam SPT Tahunan. Dengan adanya aplikasi baru ini, para Wajib Pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pelaporan maupun pemotongan pajak. Sehingga, Wajib Pajak bisa menyerahkan segala bukti pemotongan pajak kepada pihak yang telah memotong penghasilannya. Berikut ini manfaat adanya aplikasi e bupot unifikasi dalam pelaporan pajak:

  • Para Wajib Pajak mampu melaporkan kewajibannya dalam pemotongan Pajak Penghasilan.
  • Memudahkan Wajib Pajak dalam membuat bukti potong dari berbagai jenis Pajak Penghasilan lainnya melalui aplikasi.
  • Memudahkan untuk pelaporan SPT pada Masa PPh dari berbagai jenis Pajak Penghasilan.
  • Bukti potong yang sudah dibuat akan terverifikasi langsung oleh sistem DJP karena aplikasi sudah terhubung langsung dengan DJP.
  • Laporan data atas bukti potong yang sudah diterbitkan akan berubah otomatis menjadi data ‘Prepopulated’.
  • Data akan muncul pada sistem penerima bukti potong PPh secara otomatis pada SPT Tahunan.
  • Menghemat waktu dan transportasi dalam pelaporan pajak.
  • Mudah digunakan dan memiliki user interface yang nyaman untuk diakses.
  • Aplikasi ini berbasis web yang memungkinkan Wajib Pajak dapat mengakses secara mudah melalui smartphone apa saja. Pastikan selalu terhubung dengan internet ketika sedang mengaksesnya.

Sekarang tidak perlu repot lagi untuk ke Kantor Pajak mengurus pembuatan dan pelaporan pajak. Karena dengan adanya e bupot unifikasi segala bentuk dokumen pelaporan pajak bisa disatukan dengan aplikasi tersebut. Para Wajib Pajak kini bisa mengakses web tersebut kapan saja. Sehingga, tidak akan ada lagi yang namanya tidak melaporkan pajak.

Pastikan sebelum mengakses web tersebut, para Wajib Pajak sudah memiliki Sertifikat Elektronik guna mengakses data pelaporan. Jika belum memiliki Surat Elektronik, maka Wajib Pajak harus mengurusnya terlebih dahulu secara daring agar proses pelaporan dapat berjalan lancar.