Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuat gebrakan besar dalam upaya memperluas cakupan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada tahun 2025, BPJPH berencana untuk membuka kuota 1,2 juta sertifikat halal gratis meningkat dibanding kuota sebelumnya sebagai bagian dari program besar yang ditujukan untuk membantu UMK memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya. Program ini dipastikan akan mulai dibuka sejak 1 Januari 2025 dan diperkirakan akan habis dalam waktu singkat karena antusiasme pelaku usaha yang sangat tinggi.
Strategi besar ini merupakan kelanjutan dari program “Sehati” (Sertifikasi Halal Gratis atau Sertifikat Halal Gratis) yang sebelumnya sudah mencatat kuota satu juta sertifikat halal gratis bagi UMK di 2024. Namun karena pendaftar mencapai sekitar 1,4 juta pelaku usaha, kuota awal tersebut rupanya langsung terpenuhi lebih cepat dari yang diperkirakan.
Kenapa Program Ini Dibuat?
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang juga dikenal sebagai Babe Haikal menjelaskan bahwa program sertifikasi halal gratis dirancang untuk membantu UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Ia menyebut bahwa kebutuhan sertifikasi halal tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga soal optimasi potensi pasar domestik maupun internasional.
Menurutnya, banyak UMK tidak memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal karena pemahaman tentang prosesnya yang masih minim serta kekhawatiran biaya yang dianggap tinggi. Padahal, program gratis ini ditujukan agar mereka tidak lagi merasa terbebani dan dapat segera mendaftarkan produknya.
Bagaimana Realisasi di Lapangan?
Data dari sistem pendaftaran online Sihalal menunjukkan bahwa ribuan UMK sudah memanfaatkan fasilitas ini. Hingga akhir periode sebelumnya, lebih dari 1,4 juta pelaku usaha telah mendaftar sertifikasi halal melalui program gratis, jauh melampaui kuota awal. Hal ini menunjukkan antusiasme pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal sangat tinggi.
Selain itu, statistik juga menunjukkan perkembangan signifikan dalam jumlah pelaku usaha dan produk yang bersertifikat halal secara umum, termasuk usaha besar, menengah, dan kecil. Jumlah total pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal mencapai angka yang menunjukan tren positif dalam kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal.
Apa Saja Manfaat Sertifikat Halal?
Program ini bukan sekadar memberikan label halal ke produk. Sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat strategis bagi pelaku UMK, antara lain:
- Akses Pasar Lebih Luas: Produk dengan sertifikat halal cenderung lebih mudah diterima oleh konsumen yang sadar halal, baik di pasar domestik maupun luar negeri.
- Kepercayaan Konsumen: Label halal meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk.
- Daya Saing Meningkat: Produk UMK yang bersertifikat halal akan lebih kompetitif dibanding yang tidak bersertifikat, terutama di negara dengan mayoritas konsumen muslim.
- Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Dengan basis UMK yang besar di seluruh Indonesia, program ini dipandang dapat membantu memperkuat ekonomi nasional melalui penguatan produk halal lokal.
Program Ini Dukung Ekonomi & Kesehatan Konsumen
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, turut menegaskan bahwa sertifikasi halal juga merupakan bentuk perhatian atas aspek kesehatan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Ia mengatakan bahwa tujuan program ini bukan untuk “mengislamkan” masyarakat, tetapi untuk menjamin bahwa produk yang beredar memenuhi standard halal, higienis, dan berkualitas baik.
Permintaan Stakeholder dan Kolaborasi Multi-Pihak
Haikal juga mengimbau agar stakeholder lain termasuk pemerintah daerah, asosiasi bisnis, dan masyarakat luas ikut saling berkolaborasi mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal ini. Menurutnya, karena jumlah UMK di Indonesia sangat besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah, dukungan dari berbagai pihak sangat penting agar fasilitas ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.
Catatan Tentang Biaya & Mekanisme
Meski disebut “gratis”, pada praktiknya ada sedikit biaya administratif kecil yang dikenakan untuk proses pemeriksaan atau audit oleh tenaga yang melakukan verifikasi halal di lapangan. Besaran biaya ini relatif ringan jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi reguler, sehingga pelaku UMK tetap tidak terbebani secara signifikan.
Namun tinggal bagaimana UMK memanfaatkan kesempatan ini: pendaftaran yang cepat dan transparan harus dilakukan melalui sistem resmi yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari praktik biaya berlebih yang seringkali dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Peluang Emas UMK Tahun 2025
Program 1,2 juta sertifikat halal gratis BPJPH 2025 merupakan peluang besar bagi pelaku UMK di Indonesia. Dengan fasilitas ini, pemilik usaha micro dan kecil bisa mempercepat proses sertifikasi halal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Antusiasme pelaku usaha yang telah mendaftar dalam jumlah besar menunjukkan pentingnya program ini dalam ekosistem bisnis halal tanah air.
BPJPH berharap langkah strategis ini bisa menjadi game changer bagi pelaku UMK, membuka kesempatan lebih luas untuk hadir di pasar global dan memberi kontribusi positif pada ekonomi nasional melalui produk halal Indonesia yang kompetitif.